Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di tingkat kabupaten/kota.
4. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.
6. Rencana Strategis adalah naskah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
7. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
8. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
9. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
10. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban untuk menunaikan zakat.
11. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
12. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat yang terdiri dari fakir, miskin, amil, riqab, gharimin, fii sabilillah, ibnu sabil, dan mualaf.
13. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk disalurkan kepada mustahik.
14. Zakat Mal Perorangan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh muzaki individu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
15. Zakat Mal Badan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh muzaki badan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
16. Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
17. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam yang meliputi antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
18. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Institusi yang menaungi UPZ adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional dan asing, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri,
kantor-kantor perwakilan negara asing/ lembaga asing, masjid negara, kantor institusi vertikal, kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi, perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi, masjid raya, kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota, kantor institusi vertikal tingkat kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya, sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain, dan kecamatan atau nama lainnya.
20. Pimpinan Institusi adalah pimpinan/ketua/kepala/ direktur atau pejabat/pegawai/anggota yang ditunjuk oleh pimpinan/ketua/kepala/direktur di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional dan asing, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing, masjid negara, kantor institusi vertikal, kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi, perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi, masjid raya, kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota, kantor institusi vertikal tingkat kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya, sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain, dan kecamatan atau nama lainnya.
21. Payroll System merupakan mekanisme pemotongan langsung terhadap penerimaan gaji bersih pegawai.