Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rekomendasi BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal hasil penelaahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ.
Your Correction
