Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Provinsi dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten/kota untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Kementerian Agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota.
Your Correction
