Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS Provinsi melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS Provinsi melakukan penelaahan atas informasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan data yang tersedia pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian dan data yang dimiliki BAZNAS Provinsi.
Your Correction
