Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
Your Correction
