Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
