Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, dan ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction
