Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bentuk perjanjian dalam negeri dapat menggunakan bentuk perjanjian yang diusulkan oleh pihak lain yang terlibat dalam perjanjian sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan surat perjanjian yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
