Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antar BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota, atau dengan pihak lain yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama atau bentuk lain.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan di lingkungan BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dapat dikonsultasikan kepada BAZNAS.
(3) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
