Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Surat undangan internal dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.
Your Correction