Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk menghadiri suatu acara kedinasan. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
Your Correction