Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas atau internal memo memperhatikan hal:
a. nota dinas atau internal memo tidak dibubuhi cap dinas;
dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun.
Your Correction
