Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
