Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi antar pejabat di internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
