Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan standar operasional dari berbagai proses penyelenggaraan tugas dan fungsi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang. (3) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk dokumen serta penetapan standar operasional prosedur diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Your Correction