Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (3) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction