Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional.
2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang dibentuk Menteri Agama yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan Zakat di tingkat provinsi.
3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pen-distribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu pengumpulan Zakat.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.
7. Rencana Strategis adalah naskah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan Indikator Kinerja Kunci BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
8. Indikator Kinerja Kunci adalah target yang menjadi pengukuran kemajuan pengelolaan Zakat yang tercantum dalam Rencana Strategis.
9. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
10. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban untuk menunaikan Zakat.
11. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
12. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh Muzaki melalui Amil Zakat resmi untuk diserahkan kepada Mustahik.
13. Zakat Mal Perorangan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh Muzaki individu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
14. Zakat Mal Badan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh Muzaki badan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
15. Zakat Fitrah adalah Zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
16. Dana Hibah adalah dana pemberian dari perorangan maupun badan dengan tujuan tertentu dalam penggunaannya.
17. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
18. Dana Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut Dana CSR adalah dana bantuan sebagai tanggung jawab perusahaan yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan.
19. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima Zakat yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil, dan Mualaf.
20. Hak Amil adalah bagian tertentu dari Zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan Zakat sesuai dengan syariat Islam.
21. Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena ada uzur syar’i seperti tua, sakit, atau sibuk mendedikasikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara wajar.
22. Miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara wajar meskipun mereka punya pekerjaan dan penghasilan.
23. Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh negara/pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah Zakat.
24. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kokoh sehingga perlu diberi Zakat untuk menguatkan keyakinannya terhadap Islam demi melindunginya dari kesyirikan.
25. Riqab adalah hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri atau memerdekakan hamba sahaya.
26. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat dan orang tersebut tidak mampu membayarnya.
27. Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah sehingga tidak sempat bekerja mencari nafkah yang mencukupi hidupnya.
28. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang jauh dari keluarga dan harta kekayaannya.
29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
31. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32. Rapat Kerja Nasional adalah rapat koordinasi kerja antara BAZNAS dengan BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS dengan LAZ yang dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam menyelaraskan visi dan agenda pengelolaan Zakat secara nasional.
33. Rapat Kerja Daerah adalah rapat koordinasi kerja antara BAZNAS Provinsi dengan BAZNAS Kabupaten/ Kota dan/atau BAZNAS Provinsi dengan LAZ Provinsi yang dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam menyelaraskan visi dan agenda pengelolaan Zakat di daerah.