Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan satuan tugas pelaksana SPIP dalam penyelenggaraan SPIP di masing-masing tingkatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan semester; dan
b. laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
a. perkembangan penyelenggaraan SPIP;
b. efektivitas penyelenggaraan SPIP;
c. rencana tindak lanjut penyelenggaraan SPIP pada periode selanjutnya; dan
d. rekomendasi dan saran peningkatan penyelenggaraan SPIP.
(5) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Bawaslu secara berjenjang.
Your Correction
