Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan satuan tugas pelaksana SPIP dalam penyelenggaraan SPIP di masing-masing tingkatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan semester; dan b. laporan tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. perkembangan penyelenggaraan SPIP; b. efektivitas penyelenggaraan SPIP; c. rencana tindak lanjut penyelenggaraan SPIP pada periode selanjutnya; dan d. rekomendasi dan saran peningkatan penyelenggaraan SPIP. (5) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bawaslu secara berjenjang.
Your Correction