Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
