Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b merupakan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup unsur sebagai berikut:
a. SPIP;
b. MRI;
c. IEPK; dan
d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Penilaian terhadap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
