Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(2) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan seluruh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara terintegrasi.
(3) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
Your Correction
