Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi;
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi di bidang koordinasi pengawasan internal; dan
c. pembinaan penyelenggaraan SPIP di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh unit organisasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang koordinasi pengawasan internal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP;
b. sosialisasi SPIP;
c. bimbingan teknis SPIP;
d. pengusulan pendidikan dan pelatihan SPIP; dan
e. kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. sosialisasi SPIP; dan
b. kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan SPIP kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf
d.
Your Correction
