Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menerima laporan dan dokumen Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dalam format digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW- 2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap.
Your Correction
