Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu Provinsi dalam bentuk: a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan hasil pemindaian Formulir Model TSM.GBW-3 dan dikecualikan untuk bukti dalam bentuk surat atau tulisan. (3) Dalam melakukan penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan surat pengantar penerusan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-5 kepada Bawaslu Provinsi disertai dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk cetak.
Your Correction