Correct Article 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Untuk memperkuat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, majelis pemeriksa dapat menghadirkan lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan lembaganya yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangi oleh pejabat yang berwewenang.
(3) Keterangan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
Your Correction
