Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan jawaban terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah dibacakan, majelis pemeriksa melakukan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dengan cara: a. menentukan materi laporan yang harus dibuktikan dan beban pembuktian; b. menentukan alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian paling kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis pemeriksa; dan c. melakukan pendalaman terhadap alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan saksi; d. keterangan pelapor dan/atau terlapor; e. dokumen elektronik; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa. (3) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan yang ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh pengawas Pemilihan dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa; dan/atau b. dokumen tertulis lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (4) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan keterangan yang disampaikan pada pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (5) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (6) Keterangan pelapor dan/atau terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi. (7) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (8) Pengetahuan majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.
Your Correction