Correct Article 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Pelapor membacakan materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM di sidang pemeriksaan pada tahapan pembacaan materi laporan oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a.
(2) Sebelum membacakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor dapat mengajukan perbaikan materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
(3) Perbaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disampaikan sebanyak 1 (satu) kali sebelum terlapor menyampaikan jawaban atas laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM.
Your Correction
