Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan keterangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
(3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Your Correction
