Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Your Correction