Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen telah lengkap, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diberikan nomor registrasi sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-19 dan dicatatkan dalam buku register laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-6 serta dinyatakan diterima paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dan tidak dapat dicabut oleh pelapor.
Your Correction