Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Sidang pembacaan putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang majelis pemeriksa.
(2) Bawaslu Provinsi memberitahukan sidang pembacaan putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-8.
(3) Dalam hal pelapor tidak hadir setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), majelis pemeriksa tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan pendahuluan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Your Correction
