Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 23 dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh majelis pemeriksa penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (2) Hasil dari pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk MEMUTUSKAN: a. laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan; atau b. laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga laporan dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan. (3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam putusan pendahuluan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-7. (4) Putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. putusan pendahuluan dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan; atau b. putusan pendahuluan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan. (5) Putusan pendahuluan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibacakan oleh majelis pemeriksa dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Your Correction