Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan terhadap laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan secara langsung oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah hari pemungutan suara, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
