Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah keberatan diregister dicatatkan dalam buku register keberatan putusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), Bawaslu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada terlapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-16 mengenai keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi disertai memori keberatan paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah keberatan diregister. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permintaan kepada terlapor untuk membuat dan menyampaikan kontra memori keberatan. (3) Kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas terlapor berupa nama dan alamat; b. identitas kuasa berupa nama dan alamat kantor kuasa, jika terlapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; c. tanggapan atas keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan d. petitum atau hal yang dimintakan oleh terlapor. (4) Kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-17. (5) Kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disertai dengan bukti. (6) Kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh terlapor atau kuasanya dan dibuat dalam: a. 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap salinan; dan b. format digital. (7) Jika terlapor mengajukan bukti dalam bentuk tertulis, bukti dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen asli dibubuhi materai dan dileges dan 1 (satu) rangkap salinan. (8) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan dokumen dalam bentuk digital dalam kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen cetak asli menjadi materi yang dilakukan pemeriksaan.
Your Correction