Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi kelengkapan keberatan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), keberatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu memberitahukan status keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-14 paling lama 2 (dua) hari setelah Bawaslu menyatakan keberatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Your Correction