Correct Article 53
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 di Hari yang sama pada saat keberatan disampaikan.
(2) Bawaslu membuat tanda bukti penyampaian keberatan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-13 sebanyak 2
(dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk diserahkan kepada pelapor;
dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu.
(3) Bawaslu memberikan keterangan keberatan dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-13.
(4) Dalam hal penyampaian keberatan belum lengkap, Bawaslu memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi kelengkapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak keberatan disampaikan oleh pelapor.
(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dalam buku register keberatan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-15 dan diberikan nomor keberatan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-19 serta dinyatakan diterima di Hari yang sama pada saat keberatan dinyatakan lengkap.
Your Correction
