Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor dapat menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Bawaslu. (2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan Bawaslu Provinsi dibacakan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. salinan putusan Bawaslu Provinsi; b. surat kuasa khusus, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; dan c. memori keberatan yang memuat: 1. identitas pelapor terdiri atas nama dan alamat; 2. identitas kuasa terdiri atas nama dan alamat kantor kuasa, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; 3. kutipan amar putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan; 4. tenggang waktu penyampaian keberatan; 5. alasan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan 6. petitum atau hal yang dimintakan oleh pelapor. (4) Memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW- 12 dan ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya. (5) Memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) dibuat dalam: a. 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap salinan; dan b. format digital. (6) Jika pelapor mengajukan bukti dalam bentuk tertulis, bukti dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen asli dibubuhi materai dan dileges dan 1 (satu) rangkap salinan. (7) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan dokumen dalam bentuk digital dalam memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dokumen cetak asli menjadi materi yang dilakukan pemeriksaan.
Your Correction