Correct Article 44
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
Putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat amar putusan:
a. jika dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, amar putusan berbunyi:
“MEMUTUSKAN:
1. menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;
2. menyatakan membatalkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pemilihan; dan
3. memerintahkan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan terlapor sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pemilihan dalam Pemilihan.”; atau
b. jika dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, amar putusan berbunyi:
“MEMUTUSKAN:
menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.”
Your Correction
