Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat menunjuk pihak sebagai kuasa untuk mendampingi dan/atau mewakili pelapor atau terlapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (2) Penunjukan kuasa pelapor atau kuasa terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kuasa khusus.
Your Correction