Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Current Text
(1) Penunjukan asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa, dan notulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
(2) Keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi.
(3) Penunjukan asisten pemeriksa dan sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengalaman dalam penanganan pelanggaran Pemilihan dan/atau pemilihan umum; dan
b. tidak memiliki konflik kepentingan dengan pelapor dan/atau terlapor.
(4) Penunjukan notulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pelapor dan/atau terlapor.
Your Correction
