Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
7. Dihapus.
8. Dihapus.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
12. Panwaslu Kecamatan adalah Panitia Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kada kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Pengawas Pemilu Lapangan adalah Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kada Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di desa atau nama lain/kelurahan.
14. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kada Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
15. Dihapus
16. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
17. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
18. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2005 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2007.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh:
a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan
b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan disesuaikan dengan jadwal tahapan;
b. desain, kualitas, teknik pelipatan surat suara yang dicetak tidak menguntungkan atau merugikan salah satu atau lebih pasangan calon;
c. desain dan teknik pelipatan surat suara dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya coblos tembus;
d. pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, surat suara beserta kelengkapan administrasi lainnya, daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap, tanda pengenal KPPS dan tanda pengenal saksi, surat pemberitahuan untuk memberikan suara, kartu pemilih, panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS, dan gembok serta anak kunci dilakukan tepat waktu sehingga dapat diterima oleh KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara; dan
e. pengadaan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa tanda khusus/tinta, alat pencoblos dan alat pencoblosan surat suara, template penyandang cacat, segel pemilu, formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri C-KWK-KPU beserta lampirannya), dan alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam, sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint.
4. Ketentuan Pasal 11 huruf e dan f diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pengawasan terhadap proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada kemungkinan:
a. terjadinya kesalahan dalam pembuatan desain, film separasi, dan plat cetak surat suara sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu atau lebih pasangan calon;
b. terjadinya kesalahan dalam proses pencetakan sehingga surat suara menguntungkan atau merugikan salah satu atau lebih pasangan calon;
c. jumlah surat suara yang dicetak tidak sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5 % (dua setengah per seratus) dari jumlah pemilih tersebut;
d. surat suara keluar dari percetakan tanpa sepengetahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
e. spesifikasi dan jumlah kotak suara tidak sesuai dengan kebutuhan;
f. spesifikasi dan jumlah bilik suara tidak sesuai dengan kebutuhan;
g. terjadinya kesalahan pelipatan surat suara;
h. adanya TPS yang tidak memungkinkan pemilih memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia;
i. adanya TPS yang didirikan di lokasi yang sulit dijangkau oleh pemilih, termasuk oleh pemilih penyandang cacat; dan
j. tidak tersedianya kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara lainnya sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 12 huruf a dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu Kada.
(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
(3) Mekanisme kerjasama untuk pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.