Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu memastikan KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia belum selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan, sementara batas waktu pengajuan Bakal Calon akan berakhir.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai
Politik Peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketua Bawaslu berkoordinasi dengan Ketua KPU dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction
