Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. daftar Bakal Calon dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh: a) ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat untuk daftar Bakal Calon anggota DPR; b) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan c) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota; 2. daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; 3. daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. nama calon dalam daftar Bakal Calon disusun berdasarkan nomor urut dengan disertai pas foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; 5. di dalam daftar Bakal Calon, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon terdapat minimal 1 (satu) orang perempuan Bakal Calon; dan b. dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain tidak dapat menandatangani daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, penandatanganan dapat dilakukan oleh: 1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPR; 2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan 3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/Kota.
Your Correction