Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memastikan KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pencalonan anggota DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan, dan DPR Papua Barat Daya untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Your Correction
