Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penetapan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCT berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
b. memperoleh salinan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menjadikan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk setiap Dapil sebagai acuan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai:
1. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
2. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, sampai dengan batas akhir masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama 1 (satu) Hari dengan ketentuan pengumuman DCT dilakukan di:
1. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
3. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT di massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional;
g. KPU melakukan pembatalan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. meninggal dunia;
2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye Pemilu;
3. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan;
h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan perubahan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai perubahan penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi dari Partai Politik Peserta Pemilu terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
1. pencoretan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada suatu Dapil tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut; dan
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DCT tidak mempengaruhi DCT yang telah ditetapkan;
k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tetap melakukan pencoretan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; dan
l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan pencoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf k kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara.
(2) Hasil pencermatan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang muncul pasca penetapan DCT.
(3) Penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
