Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf i dan huruf j oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; d. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan e. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memasukkan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam rancangan DCT. (2) Ketentuan mengenai pengawasan pemberian persetujuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction