Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses kepada masyarakat dalam pemberian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses dalam pemberian masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS diumumkan; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rekapitulasi serta melakukan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b; f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS; g. memperoleh berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; h. DCS dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f; 2. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau 3. meninggal dunia; i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1; 2. diduga melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 dan telah terbukti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan mekanisme tindak pidana Pemilu yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penatapan DCT; atau 3. meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 3 pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT; dan j. pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1, pengajuannya dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 2. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 2, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan 3. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 3, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia. (2) Dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tindak lanjut tanggapan dan masukan masyarakat tersebut.
Your Correction