Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan dan pencermatan rancangan DCS dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing:
a. menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b;
b. memberikan akses kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah disusun oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
c. memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan perubahan rancangan DCS dalam hal terdapat kondisi:
1. perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
2. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menindaklanjuti pengajuan perubahan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masa pencermatan DCS; dan
f. melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti setelah diterimanya pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Your Correction
