Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing: a. menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil: 1. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan 2. Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b; dan b. menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon; c. menyerahkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada: 1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction