Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang meliputi: a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon untuk memastikan: 1. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 2. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan 3. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan: 1. tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status diterima; atau 2. tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b benar. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tidak lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak benar. (6) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing: a. tetap menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan b. memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu. (7) Ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (8) Ketententuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction